Pertemuan ke 4 Sosiologi Perilaku Menyimpang 26 Maret 2018

 Hallo Pembaca Blogger setiaku!
Tema kali ini ternyata belum sampai membahas mengenai korban. namun membahas mengenai
apasih itu hukum perdata dan hukum pidana?

jadi, hukum perdata itu singkatnya kasus hukumnya tidak ada yang sampai di penjara, sedangkan hukum pidana kasusnya biasanya bisa memenjarakan orang.

Nah, berikut lebih jelasnya mengenai perbedaan hukum perdata dan hukum pidana:
A. Hukum Perdata
  1. efek atau kerugian yang di derita hanya oleh para pihak.
  2. tidak memberi efek bagi orang lain (tidak signifikan) efek berakibat pada pihak yang berhubungan.
  3. penegakkan hukum di serahkan kepada para pihak, sebaliknya korban harus lebih aktif.
  4. contohnya: jual-beli tanah
B Hukum Pidana 
  1. efek yang di akibatkan apabila tidak ditangani dengan baik akan terjadi ketidaktentraman.
  2. penegakkan hukum diambil oleh negara (lebih aktif) sementara korban lebih pasif.
  3. contohnya : pembunuhan (berencana atau tidak sengaja), pencurian, pemalsuan surat, penganiayaan, penipuan, pencemaran nama baik.
adapun institusi yang menangani ialah:
  • kepolisian
  • kejaksaan
  • pengadilan
  • L.P (Lembaga Pemasyarakatan)
proses pada hukum pidana sudah dimulai melalui proses penyelidikan, penyidikan oleh kepolisian setelah di tangkap, diurut berkas dan pelaku harus mengikuti pasal - pasal yang berlaku. selanjutnya bukti diurus oleh jaksa dan diajukan pada sidang pengadilan.

terdapat sebutan berbeda mengenai pelaku di dalam tahap institusi:
  1.  tahap kepolisian nama yang melakukan disebut tersangka.
  2. tahap pengadilan nama yang melakukan disebut terdakwa.
  3. tahap lembaga pemasyarakatan nama yang melakukan disebut terpidana.
lalu, yang menegakan keadilan adalah jaksa.
terdakwa didampingi oleh pengacara atau advokat.

dalam proses di pengadilan negeri, terdakwa masih dapat di periksa di pengadilan tinggi atau ajukan banding jika terdakwa tidak puas terhadap proses pengadilan negeri atau pengajuan perkara putusan untuk diperiksa di pengadilan tinggi.


akan tetapi jika telah di pengadilan tinggi sudah tidak ada perdebatan, karena hakim hanya meneliti perkembangan kasusnya. namun jika tidak puas dapat mengajukan ke KASASI atau MA.
setelah putusan MA, sudah inkra dan berubah menjadi terpidana. namun, masih ada TK (Tinjauan Kembali).

terdapat perbedaan dalam penjara yaitu tahanan polisi dan tahanan pengadilan:
pada rumah tahanan polisi → hanya dititip, dijemput ketika sidang, dan tidak ada pembinaan hanya makan dan tidur.
pada rumah tahanan lembaga pemasyarakatan → adanya pembinaan.

Cukup sampai disini tulisan saya mengenai hukum perdata dan pidana. sampai membaca di pertemuan minggu depan readers!

Salam,
Sita Awalia Saputri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

(Bahan Materi) Teori Tipologi Adaptasi pada Sosiologi Perilaku Menyimpang

(Bahan Materi) Teori Differential Association Pada Sosiologi Perilaku Menyimpang

(Bahan Materi) Teori Labelling pada Sosiologi Perilaku Menyimpang