Pertemuan ke 4 Sosiologi Perilaku Menyimpang 26 Maret 2018
Hallo Pembaca Blogger setiaku! Tema kali ini ternyata belum sampai membahas mengenai korban. namun membahas mengenai apasih itu hukum perdata dan hukum pidana? jadi, hukum perdata itu singkatnya kasus hukumnya tidak ada yang sampai di penjara, sedangkan hukum pidana kasusnya biasanya bisa memenjarakan orang. Nah, berikut lebih jelasnya mengenai perbedaan hukum perdata dan hukum pidana: A. Hukum Perdata efek atau kerugian yang di derita hanya oleh para pihak. tidak memberi efek bagi orang lain (tidak signifikan) efek berakibat pada pihak yang berhubungan. penegakkan hukum di serahkan kepada para pihak, sebaliknya korban harus lebih aktif. contohnya: jual-beli tanah B Hukum Pidana efek yang di akibatkan apabila tidak ditangani dengan baik akan terjadi ketidaktentraman. penegakkan hukum diambil oleh negara (lebih aktif) sementara korban lebih pasif. contohnya : pembunuhan (berencana atau tidak sengaja), pencurian, pemalsuan surat, penganiayaan, penipuan, pencemaran n